Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) Kelurahan Nyarumkop dibentuk berdasarkan Peraturan menteri Dalam Negeri no 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.
yang dimaksud Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.
Satuan Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satlinmas adalah organisasi yang beranggotakan unsur masyarakat yang berada di kelurahan dan/atau desa dibentuk oleh lurah dan/atau kepala desa untuk melaksanakan Linmas.
Anggota Satlinmas adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan.
Satlinmas Kelurahan Nyarumkop DIbentuk berdasarkan Surat Keputusan Camat SIngkawang Timur Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Satuan PErlindungan Masyarakat (SATLINMAS) Kelurahan Nyarumkop Kecamatan SIngkawang TImur Kota Singkawang (Nya/Feb)