Kampung Nyarumkop adalah salah satu daerah yang merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Sambas. Nama “NYARUMKOP” tersebut diambil dari kata “NYA” yang artinya Nyaring, “RUM” artinya Harum dan “KOP” artinya Kompleks (lengkap), maka disebutlah Nyarumkop dengan harapan agar desa/kampung/kelurahan ini dapat tersohor secara luas atas keharuman dan kelengkapannya dalam budaya, adat istiadat dan prestasinya sehingga kelurahan ini selama ini kita sebut Kelurahan Nyarumkop dengan motto ” NYARUMKOP BISA”. Yang kepanjanganya adalah Bekerja Iklas Sesuai Aturan. Sebelum Desa Nyarumkop menjadi Kelurahan Nyarumkop, dahulu disebut Kampung Nyarumkop kurang lebih pada tahun 1925-an dipimpin oleh Bapak EMBAT dengan sebutan Kepala Kampung dan dibagi menjadi beberapa RT (Rukun Tetangga) dan RK (Rukun Kampong) yang sekarang RW (Rukun Warga). Dengan berjalannya waktu pada tahun 1934 s.d 1956 dipimpin oleh Bapak IJIN sebagai Kepala Kampung ke II yang pada saat itu masih dalam wilayah Kecamatan Singkawang Pemerintah Kabupaten Sambas. Selang beberapa tahun kemudian, maka pada tahun 1956 s.d 1968 dipimpin oleh Bapak KELO dan TAMJIT (Kepala Kampung ke III). Pada saat itu Kampung Nyarumkop terbagi menjadi 2 (dua) kampung yaitu Kampung Patangahan 1 dan Patangahan 2. Dengan posisi Kepala Kampung Patangahan 1 yakni Bapak KELO dan Kepala Kampung Patangahan 2 yakni Bapak TAMJIT. Kemudian di tahun 1968 s.d 1988 Kampung Patangahan 1 dan 2 kembali menyatu menjadi Kampung Nyarumkop dengan Kepala Desa yakni Bapak KIMSUM (Kepala Kampung ke IV). Sebutan Kepala Desa dikarenakan adanya perubahan status Kecamatan Singkawang pada tahun 1980-an menjadi Kotif (Kota Administratif) Singkawang yang mana Kecamatan Singkawang dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan Pasiran, Kecamatan Roban dan Kecamatan Tujuh Belas.
Pada tahun 1988 s.d 2005 Kepala Desa ke V dipimpin oleh Bapak KISSAK. Pada tahun 2005 Kotif Singkawang masuk dalam wilayah Kab. Bengkayang. Adapun Kelurahan Nyarumkop berbatasan :
Sebelah Utara : Kelurahan Mayasopa Kec. Singkawang Timur
Sebelah Timur : Kelurahan Bagak Sahwa Kec. Singkawang Timur
Sebelah Selatan : Kelurahan Sagatani Kec. Singkawang Selatan
Desa Rantau Kec. Monterado Kab. Bengkayang
Sebelah Barat : Kelurahan Pajintan Kec. Singkawang Timur Kel. Sungai Rasau,
Kel. Setapuk Besar, Kel. Setapuk Kecil Kecamatan Singkawang Utara
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang yang merupakan hasil pemekaran Kabupaten Bengkayang dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan maka sebutan Desa menjadi Kelurahan yang tepatnya tanggal 13 Desember 2005, maka Desa Nyarumkop menjadi Kelurahan Nyarumkop dan dipimpin oleh Bapak GC. ANIS yang menjabat sebagai Plt. Lurah Nyarumkop.
Jabatan Kepala Desa dahulu diganti dengan sebutan Lurah hingga sekarang. Pada tahun 2006 s.d 2010 Kelurahan Nyarumkop dipimpin oleh Lurah Bapak MARIANUS, SH. Berdasarkan kebijakan Pemerintah Kota Singkawang akan adanya rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang maka sejak 2010 s.d 2011 Kelurahan Nyarumkop dipimpin oleh Lurah Ibu NUNIEK SURASMI, SH.
Kemudian adanya pergantian pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, maka pada tahun 2011 s.d 2014 yang menjabat sebagai Lurah Nyarumkop yaitu Bapak PHILIPUS, SH, M.Si. Kemudian ditahun 2014 s.d 2015 yang menjabat sebagai Lurah Nyarumkop yaitu Bapak YUAGUS ROCHMAN. Kemudian pada tahun 2015 S.D 2016 Kelurahan Nyarumkop dipimpin oleh Lurah Bapak PARLINGGOMAN, S.IP. Kemudian pada tahun 2015 S.D 2016 Kelurahan Nyarumkop dipimpin kembali oleh Lurah Ibu NUNIEK SURASMI, SH, Kemudian pada tahun 2017 s/d 2019 Kelurahan Nyarumkop dipimpin oleh Lurah RIZAL ARDY WIANSYAH, S.STP. Kemudian pada tahun 2020 s/d 2021 dipimpin oleh MAROLOP SIANTURI,SE, kemudian pada Tahun 2021 s/d Juni Tahun 2022 oleh Lurah HARTAYA , SH dan sekarang dipimpin oleh Lurah MAHMUDI FEBRIANTO, A.Md sampai sekarang.